Pelaporan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan merupakan kewajiban bahwa Aparatur Sipil Negara sehingga seluruh ASN wajib menaati dan mematuhi segala Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, yaitu memiliki NPWP, membayar pajak, mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
Untuk itu KPP Pratama Biak melakukan pendampingan ke KPU Kabupaten Biak Numfor dalam rangka pengisian SPT Tahunan pada Senin (10/1 2022) bertempat di Aula KPU Kabupaten Biak Numfor bagi 13 orang ASN serta 5 Komisoner.
Kepala KPP Pratama Biak yang diwakili oleh Acount Representative, Budi Cahyo Nugroho menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU Biak Numfor sehingga menjadi Instansi yang pertama meminta pendampingan pengisian SPT Tahunan dan berharap KPU Biak Numfor bisa menjadi Inspirasi dan teladan bagi Pegawai di Biak Numfor untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal waktu karena melapor Pajak lebih awal adalah lebih baik.
Dalam laporan awalnya, Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Agus Filma menegaskan Komitmen KPU Biak Numfor untuk melakukan kewajiban pengisian SPT Tahunan di awal tahun yang sudah dilakukan selama beberapa tahun sebagai bentuk ketaatan dalam mematuhi ketentuan perpajakan.
Sementara itu Komisioner KPU Biak Numfor Divisi Hukum dan Pengawasan, Melkianus Rumbrawer dalam sambutannya menjelaskan pentingnya pajak untuk mendukung seluruh aktifitas pembangunan sehingga kewajiban membayar pajak dan melaporkannya merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan ASN dan diharapkan hubungan kerja yang baik dengan KPP Pratama Biak terus terjalin dengan baik sehingga dapat terus dilakukan pendampingan bagi ASN KPU agar pengisian SPT Tahunan benar dan lengkap.