Perselisihan Hasil Pemilihan Umum merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu dimana KPU yang berkedudukan sebagai Termohon untuk mempertahankan hasil kerja yaitu Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Mahkamah Konstitusi melalui kewenangannya telah memutus Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota atas Hasil Pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan jumlah sengketa PHPU yang telah deregister di MK, terdapat 17 (tujuh belas) Perkara/Gugatan dengan locus sengketa di Provinsi Papua. Dalam penanganan 17 (tujuh belas) tersebut, 13 gugatan diantaranya telah diputus Dismissal, dan 4 (empat) diputuskan Permohonan diterima sebagian, diantaranya Putusan MK Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR DPRD-XXII/2024, Putusan MK Nomor 202-01-08- 33/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024, Putusan MK Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berkenaan dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140-01-03- 33/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024 yang pada pokoknya Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarmi untuk menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada TPS 01 Wamariri, Distrik Apawer Hulu adalah 9 suara dan TPS 01 Syoremania, Distrik Apawer Hulu adalah 10 suara dan menggabungkan dengan hasil perolehan suara untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan Kabupaten Sarmi 2. Selanjutnya Amar Putusan MK Nomor 17-01-05-33/PS/PHPU.DPR DPRD- XXII/2024 yang pada pokoknya Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua untuk melakukan rekapitulasi suara ulang di Distrik Sentani terhadap perolehan suara seluruh partai politik untuk pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan pada seluruh TPS di Distrik Sentani, dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil dalam jangka waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak pengucapan Putusan a quo serta menggabungkan hasil rekapitulasi suara ulang dimaksud dengan hasil perolehan suara untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah, serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah. Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan hasil perolehan suara pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Daerah Pemilihan Papua 3 pada 225 TPS yang berada di Distrik Sentani harus dilakukan rekapitulasi suara ulang tingkat distrik dengan merujuk pada amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRDXXII/2024. Berkenaan dengan Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14- 33/PHPU.DPR-DPRD XXII/2024 yang pada pokoknya Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum in casu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melakukan rekapitulasi ulang di Distrik Kepulauan Yapen Selatan untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen, Daerah Pemilihan Kepulauan Yapen 1 dengan terlebih dahulu menyandingkan Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko. Dalam hal terjadi perbedaan antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan dan Formulir Model D.Hasil Kabko, maka Termohon harus berpedoman pada Formulir Model C.Hasil serta menetapkan dan mengumumkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama 21 (dua puluh satu) hari sejak putusan ini diucapkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. Dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud, KPU telah mengeluarkan surat KPU Nomor 999/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, surat KPU Nomor 1000/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, dan surat KPU Nomor 1001/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024 Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14 33/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024, serta surat KPU Nomor 1003/PY.01.1-SD/05/2024, tanggal 16 Juni 2024, Perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140-01-03 33/PHPU.DPR- DPRD-XXII/2024. Untuk menindaklanjuti Amar Putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat KPU tersebut, KPU Provinsi Papua perlu berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Jayapura, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan KPU Kabupaten Sarmi guna pelaksanaan rekapitulasi suara ulang pada KPU Kabupaten Jayapura dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, serta Penetapan Suara Ulang pada KPU Kabupaten Sarmi. Berkenaan dengan Rekapitulasi Suara Ulang untuk Jenis Pemilihan DPR Papua Daerah Pemilihan Papua 3, KPU Provinsi Papua juga perlu melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Ulang Tingkat Provinsi Papua.