Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu setelah Penetapan DCS Calon Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya Pada Pemilu 2024

Jumat, 25 Agustus 2023

KPU Provinsi Papua selaku KPU Kabupaten Mamberamo Raya diundang sebagai pihak termohon dalam mediasi penyelesaian sengketa proses Pemilu setelah ditetapkannya DCS anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Raya pada Pemilu 2024.

Hadir sebagai pihak Pemohon yakni DPC Partai PKS, PBB dan Garuda Kabupaten Mamberamo Raya serta anggota KPU Provinsi Papua sebagai pihak termohon yakni Yohannes I.F Kambon, Diana D. Simbiak serta Amijaya Halim. Mediasi mencapai kesepakatan sehingga KPU Provinsi Papua memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan perbaikan dokumen administrasi bagi bakal calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) dengan kesepatan perbaikan dilakukan dalam 3 hari kerja sejak putusan kesepakatan dibacakan oleh Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.