Waingapu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Timur, Sabtu (03/08/2024) Ketua, Anggota KPU, serta Para Kasubag melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Aula Hotel Padadita-Waingapu, KPU Kabupaten Sumba Timur melaksanakan. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumba Timur (Marthen Tanggu Rami) dan materi dibawakan oleh Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Teknis Penyelenggara (Lukas Taramata). Dalam kesempatan kali ini juga Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur menyampaikan sambutan diawal kegiatan. Adapun yang menjadi peserta dalam kegiatan ini yaitu Polres Sumba Timur, Kodim 1601 Sumba Timur, Pengadilan Negeri Waingapu, Kejaksaan Negeri Waingapu, Kesbangpol Kabupaten Sumba Timur, Lapas Kelas 2A Waingapu, Rektor Universitas Kristen Wira Wacana Sumba, Senat Kemahasiswaan Universitas Kristen Wira Wacana Sumba,Akademi Keparawatan Waingapu, Senat Kemahasiswaan Akademi Keparawatan Waingapu, Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Sumba Timur, Pimpinan Organisasi Kemahasiswaan GMKI, GMNI dan PMKRI Cabang Sumba Timur serta perwakilan NU Cabang Sumba Timur dan Perwakilan PD Muhammadiyah Cabang Sumba Timur.