Waikabubak, Rabu, 20/03/2024. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumba Barat melaksanakan Internalisasi sejumlah peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota. Peraturan KPU yang diinternalisasi antara lain : 1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota di Aula KPU Kabupaten Sumba Barat; 2) PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; 3) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Barat, jajaran kepala sub bagian, dan staf Operator. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai persiapan untuk menghadapi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Tahun 2024 dan Persiapan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.