Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang didampingi Operator SPIP KPU Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Evaluasi Bulanan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang di gelar oleh KPU Provinsi NTT

Oelamasi, 31/8/2021 – Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang didampingi Operator SPIP KPU Kabupaten Kupang mengikuti Rapat Evaluasi Bulanan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) secara Darring/Zoom Meeting dengan peserta,  Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan Operator/Pelaksana SPIP dari KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini digelar sebagai langkah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam melakukan evaluasi terhadap penerapan SPIP di lingkungan KPU Kab/Kota dalam rangka peningkatan pelaporan SPIP KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Hukum dan Teknis, Yosef Hardi Himan pada pukul 08.30 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jeffry A. Galla. Dalam arahannya, Divisi Hukum dan Pengawasan Jeffry A. Galla menyampaikan “SPIP merupakan bagian penting dalam proses kelembagaan kita dan merupakan cermin performa kelembagaan dimata publik baik yang mengamati secara langsung maupun tidak”. Progres seluruh kelembagaan dapat dilihat di SPIP. SPIP merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. “KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP dan kartu kendali serta dokumen pendukungnya kepada KPU Provinsi NTT  yang dilakukan secara berkala setiap bulan, per triwulan dan per tahun. Kartu Kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh Unit Kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Thomas Dohu menyampaikan bahwa cakupan kegiatan SPIP antara lain perencanaan, pengawasan, pelaporan. Tugas divisi hukum adalah mengumpulkan dan mengkompilasi dokumen yang dilaporkan. Perkembangan kepatuhan pelaporan SPIP diagendakan dalam  rapat pleno dan mendokumentasikan data permasalahan hukum.

Diakhir acara, Divisi Hukum dan pengawasan, Jeffry A. Galla  menegaskan bahwa muara dari pelaksanaan SPIP adalah untuk mendorong terciptanya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintah yang baik sesuai dengan amanat undang-undang.