Blambangan umpu, Rabu 25 oktober 2023 bertempat di aula KPU Way Kanan melaksanakan kegiatan Pengawasan dan pengendalian internal anggota KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami,S.H,M.H, Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,S.H beserta Anggota; Doan Endedi, Tri Sudarto, Noprisyah Harianto, Sekretaris M.Arifin,S.Sos, Kasubbag, PPK Sekabupaten Way Kanan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Way Kanan Refki Dharmawan,S.H menyampaikan kepasa PPK agar kegiatan ini diikuiti dengan serius, jika ada yang kurang jelas langsung kita diskusikan. Refki juga mengucapkan terima kasih kepada badan adhoc yang telah sempat hadir ,inilah bukti keseriusan kita kepada pimpinan dalam mensukseskan pemilu tahun 2024. Selanjutnya erwan bustami Ketua KPU provinsi Lampung menjelaskan Kode Etik merupakan suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Ditetapkannya Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 praktis mengubah mekanisme penanganan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Badan Ad-Hoc KPU (PPK, PPS, dan KPPS) Penanganan pelanggaran Kode Etik pada Penyelenggara Pemilu Ad-Hoc diserahkan langsung kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menanganinya (jls erwan). Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab terkait ada yang dirasa kurang jelas tersampaikan.