Hai #sobat jdih.kputubaba, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur Provinsi Lampung serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2024,Sabtu (23 November 2024), di Wisma Jasa Prima Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kegiatan Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat Bapak Midiyan Dahlan serta diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat turut hadir juga Kesbangpol, Satpol PP, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat, LO Polres, LO Kejaksaan,LO Kodim, Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang Barat, LO paslon Ir. Novriwan Jaya dan Nadirsyah serta Ketua dan Anggota PPK se Kabupaten Tulang Bawang Barat. Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat, Midiyan, menyampaikan bahwa masa tenang Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 24 hingga 26 November 2024. Pada masa ini, seluruh APK harus sudah ditertibkan. “Sesuai ketentuan, pada 24 November 2024 , seluruh APK wajib sudah dibersihkan,” tegasnya. APK yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. APK tersebut mencakup baliho, umbul-umbul, spanduk, poster, stiker, hingga banner. Selain itu, Ketua KPU juga mengimbau peserta pemilu dan tim kampanye untuk menonaktifkan akun media sosial resmi serta tidak melakukan aktivitas kampanye apa pun selama masa tenang. kegiatan ini di adakan guna membahas penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang.penertiban APK menjadi tanggung jawab berbagai pihak.“Pembersihan APK yang difasilitasi KPU, pasangan calon atau tim kampanye, Bawaslu, serta pemerintah daerah.