#SobatJDIH, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan Rapat Pleno dengan pembahasan Laporan Sistem Informasi Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Maret dan Laporan Triwulan I Tahun 2022, Kamis (07/04). Kegiatan dilaksankan di Aula Komisi Pemilihan Umum kabupaten Tulang Bawang.
Pada Kegiatan itu hadir Ketua KPU Kabupaten Tulang Bawang Reka Punnata dan didampingi oleh Anggota KPU Kab. Tulang Bawang, Suyani, Feriyanto, Resa Trimaryati, dan Edi Musthofa serta Sekretaris KPU Kab. Tulang Bawang, Ahmad Yusuf Musthofa, Kasubbag, dan Staff Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang.
Pada kesempatan itu Bpk. Suyani Selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan khususnya PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), membawa implikasi perlunya sistem pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan. Dan selanjutnya mendengarkan Laporan SPIP Bulan Maret Tahun 2022 dan Triwulan I dari Subbagian KPU Kabupaten Tulang Bawang dan disetujui.
#KPUMelayani
#KPU Tulang Bawang
#PemiluSerentak2024