PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL ANGGOTA KPU KABUPATEN/ KOTA DAN BADAN ADHOC PEMILU 2024

Hallo #sobatjadihkpu Ketua KPU Reka Punnata, Anggota KPU Feriyanto, Suyani dan Edi Mustofa bersama Sekretaris Ahmad Yusuf Musthofa membuka kegiatan Rapat Koordinasi terkait Pengawasan dan Pengendalian Internal Anggota KPU Kabupaten/ Kota dan Badan Adhoc Pemilu 2024 bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (18/10/2023). Dalam sambutannya, Reka Punnata menyampaikan bahwa Demi menjaga integritas penyelenggara Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan, dalam melaksanakan tugasnya agar Pemilihan Umum dan Pemilihan dapat terselenggara dengan sukses, dengan mengutamakan prinsip jujur dan adil. perlu adanya Pengawasan dan Pengendalian Internal Anggota KPU Kabupaten/ Kota dan Badan Adhoc agar terhindar dari pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas. Dalam paparannya, Warsito menyampaikan materi terkait Pengawasan dan Pengendalian Internal Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc Pemilu 2024, yakni beberapa hal terkait prinsip penyelenggara dan kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia dan alur laporan serta penanganannya jika terjadi suatu pelanggaran. Tanggung jawab penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas badan Adhoc dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang melingkupi wilayah kerja badan Adhoc tersebut. Bertindak sebagai moderator, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suyani. Turut hadir Kepala Sub Bagian, Jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Tulang Bawang dan dihadiri Ketua beserta anggota PPK dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Tulang Bawang dengan Total 15 Kecamatan.