Kota Agung, 30 Maret 2022 - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan kegiatan rutin mingguan dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 bertempat di Aula KPU Kabupaten Tanggamus.
Diskusi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Tanggamus, dari unsur sekretariat dihadiri Sekretaris KPU, para Kasubag dan staf di lingkungan KPU Tanggamus. Materi pembahasan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019, adapun materi dipresentasikan oleh Kasubbag Hukum dan SDM, Banatul Khoiriyah dan Pemantik disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Tanggamus Bapak Angga Lazuardy, SE.
Dalam pengarahan Ketua KPU Tanggamus menyampaikan bahwa seluruh jajaran yang ada di KPU Tanggamus sebagai penyelenggaran pemilu bukan saja melaksanakan tahapan berjalan lancar terhindar dari sanksi, baik sanksi kode etik maupun sanksi administrasi akan tetapi juga menyelenggarakan pemilu secara berkualitas.
Diskusi dilaksanakan untuk mereviu dan memcermati terjadinya proses perselesihan hasil pemilihan umum pada tahun 2019 dari mulai saat proses penghitungan suara di TPS, Rapat Pleno penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan dan di tingkat Kabupaten Tanggamus sampai pada proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Focus Group Discussion (FGD) menjadi agenda rutin yang dilaksanakan secara kontinuitas oleh KPU Kabupaten Tanggamus sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan penguatan kelembagaan.