Kota Agung, 25 Januari 2022- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus melaksanakan rapat pleno rutin mingguan pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 bertempat di Ruang Komisioner KPU Kabupaten Tanggamus.
Rapat Pleno rutin dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Tanggamus serta Sekretaris KPU Kabupaten Tanggamus.
Rapat Pleno merupakan agenda rutin mingguan sesuai degan amanat PKPU Nomor 3 Tahun 2020 Perubahan atas PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota dinyatakan pada Pasal 63 ayat 1 huruf c bahwa : Rapat Pleno rutin merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota dan ayat 4 berbunyi : Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu.