Mesuji – Senin(14/06/2021) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mesuji melaksanakan rapat penetapan jadwal piket 14 – 30 Juni bertempat di kantor sekretariat. Rapat dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Mesuji. Rapat berkesimpulan penetapan Jadwal Piket Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office) dan/atau di rumah/tempat tinggal (Work From Home). Penetapan penyesuaian sistem kerja ini dilakukan mengingat perkembangan Covid-19 yang masih meningkat di Kabupaten Mesuji dan didasarkan pada Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas SE KPU RI Nomor 19 tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Normal Baru di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten Kota.