Dalam rangka menghadapi Perselisihan Perkara Hasil Pemilihan Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi, KPU RI menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. KPU Kabupaten Mesuji menghadiri Rakor tersebut diwakili oleh Bpk Sururi Abdillah selaku Kadiv Teknis dan Ibu Selvi Yuliyanti selaku Kadiv Hukum dan Pengawasan. Acara berlangsung selama 3 (tiga) hari, bertempat di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jl. Benyamin Sueb Kemayoran No.Kav B6, Jakarta (12 s.d. 14 Desember 2024).