Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
144
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 48/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/XII/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut Tempat Pemungutan Suara Di Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Lanjutan Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
48/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/XII/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
04 Desember 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Jumlah, Lokasi dan Nomor Urut TPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Keterangan Status

MENGUBAH :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU LANJUTAN TAHUN 2020

 

PERUBAHAN SEBELUMNYA :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 47/PL.02 Kpt/2172/KPU-Kota/XII/20 20 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU LANJUTAN TAHUN 2020