Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Jumlah Diunduh
124
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 47/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/XII/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut Tempat Pemungutan Suara Di Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Lanjutan Tahun 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
47/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/XII/2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
00 0000
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut TPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Keterangan Status

MENGUBAH :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU LANJUTAN TAHUN 2020

 

PERUBAHAN SEBELUMNYA :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 40/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kota/X/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 38/PL.02-Kpt/2172/KPU-Kot/X/2020 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KEPULAUAN RIAU LANJUTAN TAHUN 2020