Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
57
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor : 61/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 tentang Perubahan Keputusan Kpu Kota Tanjungpinang Nomor : 51/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se-Kota Tanjungpinang Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2018
Nomor Keputusan
61/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
24 November 2018
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Jumlah, Lokasi Dan Nomor Urut TPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjung Pinang
Keterangan Status
MENGUBAH :
KEPUTUSAN KPU KOTA TANJUNGPINANG NOMOR : 51/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 TENTANG PENETAPAN JUMLAH, LOKASI DAN NOMOR URUT TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) SE-KOTA TANJUNGPINANG PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019