Rapat Koordinasi Pengelolaan JDIH

Tanjungpinang, jdih.kpu.go.id/kepri/tanjungpinang - KPU Kota Tanjungpinang mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara daring via Zoom, yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau pada hari selasa, 8 Desember 2021. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Anggota KPU Kota Tanjungpinang (Divisi Hukum dan Pengawasan), Kasubbag Hukum dan SDM serta staff Pelaksana Subbagian Hukum.

Kegiatan Rapat Koordinasi dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung Sulistiyo.

Dalam kegiatan tersebut, Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, Widiyono Agung Sulistiyo, mengkonfirmasi kepada masing-masing peserta terkait pembuatan atau aktivitas Media Sosial JDIH KPU Kabupaten/Kota karena KPU Kabupaten/Kota diwajibkan memiliki media sosial Facebook, Instagram dan Twitter. 

 “JDIH ini sebagai wujud keterbukaan informasi publik terkait dengan produk-produk hukum KPU. Jika JDIH ini terkelola dengan baik, maka masyarakat pun dapat semain cerdas dan paham mengenai Kepemiluan dari sudut pandang regulasi. Oleh karena itu, kita mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH KPU” .

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Kepulauan Riau dapat selalu mengembangkan dan meningkatkan pengelolaan Media Sosial JDIH, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat.