KPU Provinsi Kepulauan Riau Melaksanakan Audiensi dan Simulasi Beracara di PTUN

Selasa, (25/10/2022) KPU Provinsi kepulauan Riau bersama KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau melakukan Audiensi dan Simulasi beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang di Kota Batam.
Kegiatan dilaksanakan di ruang sidang Cakra PTUN Tanjungpinang. Kedatangan KPU Provinsi Kepulauan Riau disambut oleh Ketua PTUN Tanjungpinang Yusri Arbi dan Wakil Ketua Danan Priambada beserta jajaran Hakim dan Pegawai di Lingkungan PTUN Tanjungpinang.
Widiyono Agung Sulistiyo, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan kesempatan yang diberikan kepada KPU Provinsi Kepulauan Riau untuk bersilaturahmi dan bertukar pengetahuan terkait dengan proses beracara di PTUN untuk perkara sengketa proses administrasi pemilihan umum.
Sengeketa proses administrasi pemilihan umum yang didaftarkan di PTUN harus terlebih dahulu melalui sengketa administrasi di Bawaslu, baik melalui mediasi maupun ajudikasi. PTUN memeriksa dan mengadili sengketa proses administrasi pemilu dalam tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari.
Dalam perkembangannya, proses beracara di PTUN dapat dilaksanakan dengan e-court dimana proses persidangan dilaksanakan secara online, terkecuali pada saat sidang pembuktian, dimana sidang harus dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Acara dilanjutkan dengan Simulasi sidang sengketa prosesadministrasi pemilihan umum yang diperankan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota yang masing-masing menjadi penggugat, tergugat dan saksi. Pelaksanaan simulasi sidang dipandu langsung oleh Hakim PTUN Azzahrawi.
Acara diakhiri dengan penyerahan cindera mata dari KPU Provinsi Kepulauan Riau ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan sesi foto bersama.