Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Partai Hati Nurani Rakyat Pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2018 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Komisi Pemilihan Umum dapat menyusun dan menetapkan Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 25 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud)