KPU Kalimantan Utara – Pada hari Selasa, tanggal 9 November 2021, KPU Provinsi Kalimantan Utara telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pengembangan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) bersama KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara bertempat di Media Center Husni Kamil Manik, Tanjung Selor. Pada kesempatan tersebut, dihadiri oleh Narasumber dari Biro Perundang-Undangan KPU Republik Indonesia, Muhammad Fatihul Haq dan Moh. Fajar Dwi Nugroho. Peserta dalam kegiatan tersebut yaitu anggota KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan Kasubbag Hukum atau Staf bagian Hukum yang menjadi Admin JDIH. Meskipun kegiatan tersebut dilaksanakan secara luring atau tatap muka, peserta tetap menerapkan protocol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan atau menggunuakan hand sanitizer dan menjaga jarak aman.
Pelaksanaan Bimtek Pengembangan JDIH tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada KPU Kabupaten/kota se-Kaltara terkait fungsi dan kegunaan Laman web JDIH, sekaligus tata cara penggunaan administrator pada JDIH. Selain itu, dalam bimtek tersebut juga terdapat tanya jawab guna memperoleh masukan-masukan dan mengetahui kendala yang dihadapi KPU Kabupaten/Kota dalam mengelola masing-masing JDIH kedepan. Selanjutnya, juga dilaksanakan praktek penggunaan laman administrator JDIH, termasuk proses unggah dokumen hukum dan sebagainya. Diharapkan setelah kegiatan bimtek tersebut, KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara dapat membentuk tim Pembina dan tim teknis, serta menyusun SOP pengelolaan JDIH dan mengumpulkan lalu mengelola kontek pada JDIH masing-masing KPU kab/kota. Hal tersebut dilaksanakan agar tercapainya tujuan pengelolaan dokumen JDIH, yaitu memudahkan dalam pencarian dokumen, menjamin keselamatan dokumen dan kerapihan dalam penyimpanan dokumen.