PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2019 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 64 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 21/HK.03.1-Kpt/65/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 27 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).