PERUBAHAN PERTAMA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 55/HK.03.1-Kpt/65/Prov/IX/2018 TENTANG LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Keputusan tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 55/HK.03.1-Kpt/65/Prov/IX/2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 66 Tahun 2018 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 34 Ayat (3) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018, komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara perlu menetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 di Wilayah Provinsi Kalimantan Utara setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, dan Pemerintah Kabupaten Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 66 Tahun 2018 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).