JUMLAH SYARAT MINIMAL DAN SEBERAN DUKUNGAN BAGI CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020.

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Jumlah Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bagi Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2019 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan Pasal  41 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika telah memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan: Provinsi dengan jumlah penduduk  yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen), dan Pasal 41 ayat (1) huruf e, bahwa jumlah dukungan sebagaimana dimaksud huruf a tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah Kabupaten/ Kota di Provinsi dimaksud, Pasal 8 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara tentang Penetapan Jumlah Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bagi Calon Perseorangan Dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 40/PP.07.2-Kpt/65/Prov/X/2019 tentang Jumlah Syarat Minimal dan Sebaran Dukungan Bagi Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 40 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).