PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA 2020

 

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2019 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan Pasal 8 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 36/PP.01.2-Kpt/65/Prov/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).