Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2019 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hari dan tanggal pemungutan suara adalah Rabu, 23 September 2020 Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor : 35/PP.01.2-Kpt/65/Prov/IX/2019 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).