Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17/PP.03.2-Kpt/65/Prov/III/2020 ini Menimbang bahwa untuk merespon perkembangan situasi terkini penyebaran wabah penyakit yang diakibatkan oleh Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dengan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global, pernyataan resmi Presiden Republik Indonesia yang menyatakan penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Bahwa pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17/PL.02-Kpt/65/Prov/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).