PENETAPAN JADWAL DAN TEMPAT KAMPANYE RAPAT UMUM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Kampanye Rapat Umum Pemilihan Umum Tahun 2019 di Provinsi Kalimantan Utara.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terkahir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).