TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN AKREDITASI PEMANTAU PEMILIHAN DALAM NEGERI DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020

 

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi pemantau pemilihan dalam negeri dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi kalimantan utara tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43/PP.03.2-Kpt/65/Prov/X/2019 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan Pasal 33 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu menetapkan Tata Cara Pendaftaran dan Pemilihan Akreditasi Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Tata cara sebagaimana dimaksud pada diatas, merupakan panduan bagi Pemantau Pemilihan dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara yang akan melaksanakan Pemantauan terhadap proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 43 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).