PERUBAHAN SURAT KEPUTUSAN NOMOR 36/PP.01.2-Kpt/65/Prov/IX/2019 PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Perubahan surat keputusan nomor 36/PP.01.2-Kpt/65/Prov/IX/2019 pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi kalimantan utara tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50/PP.01.2-Kpt/65/Prov/XII/2019 ini melaksanakan ketentuan  masa kerja Panitia pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas pemutakhiran Data Pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pemilihan, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaram pasangan calon, penelitian persyaratan pasangan calon, dan pelaksanaan pemungutan suara, perlu dilakukan perubahan Tahapan dan Jadwal sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Komisi Pemilihan umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36/PP.01.2-Kpt/65/Prov/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perubahan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36/PP.01.2-Kpt/65/Prov/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 50 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).