PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN SYARAT BAKAL CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DARI PARTAI POLITIK DAN/ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Penetapan jumlah minimal dukungan syarat bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik dan/atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi kalimantan utara tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5/PL.02.2-Kpt/65/Prov/I/2020 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).