PEDOMAN TEKNIS TATA KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA SERTA PEMBENTUKAN DAN TATA KERJA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Pedoman teknis tata kerja komisi pemilihan umum provinsi, komisi pemilihan umum kabupaten/kota serta pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggara pemungutan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan utara tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2/PP.04.2-Kpt/65/Prov/I/2020 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan Pasal   11 ayat (1)  huruf dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Kabupaten/Kota, pembentukkan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2020 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).