PEDOMAN TEKNIS SOSIALISASI, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR KALIMANTAN UTARA TAHUN 2020

Tanjung Selor, jdih.kpu.go.id/kaltara - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah Menetapkan Keputusan tentang Pedoman teknis sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur kalimantan utara tahun 2020.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42/PP.06.2-Kpt/65/Prov/X/2019 ini Menimbang ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara Nomor 42 Tahun 2019 ini dapat diunduh melalui menu Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara (https://jdih.kpu.go.id/kaltara/keputusan-kpud).