RAPAT INTERNAL MEMBAHAS PERATURAN KPU (PKPU) NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat rutin di Aula KPU pada Senin, 20 Maret 2023. Rapat dipimpin Ketua KPU Kota Singkawang, dihadiri seluruh komisioner, Sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, serta jajaran staf kesekretariatan di lingkungan KPU Kota Singkawang. Dalam rapat, di antaranya membahas terkait Daerah Pemilihan (DAPIL) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Singkawang. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, di Kota Singkawang terdapat empat daerah pemilihan dan 30 alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota. - Dapil Singkawang 1, Kecamatan Singkawang Barat, sejumlah 7 kursi. - Dapil Singkawang 2, Kecamatan Singkawang Tengah, sejumlah 9 kursi. - Dapil Singkawang 3, gabungan Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur, sejumlah 7 kursi. - Dapil Singkawang 4, Kecamatan Singkawang Selatan, sejumlah 7 kursi.