Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 14/ORT.07/6106/2021 tentang Penetapan Kegiatan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021.

Putussibau, jdih.kpu.go.id/kalbar//kapuashulu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 14/ORT.07/6106/2021 tentang Penetapan Kegiatan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di  Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor : 14/ORT.07/6106/2021 tentang Penetapan Kegiatan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di  Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2021, ditetapkan berdasarkan Keputusan  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor  314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi pemilihan Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

Kunjungi portal JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Kapuas Hulu di jdih.kpu.go.id/kalbar/kapuashulu//