Putussibau, jdih.kpu.go.id/kalbar//kapuashulu – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Akun Media Sosial Resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu ditetapkan untuk melaksanakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 542/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 561/HM.03.5-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kunjungi portal JDIH KPU Provinsi Kalimantan Barat Kabupaten Kapuas Hulu di jdih.kpu.go.id/kalbar/kapuashulu//