Kamis (13/1) KPU Kabupaten Situbondo mengikuti pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 secara serentak bersama dengan KPU Provinsi Jawa Timur dan juga 38 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur pada hari ini, secara hybrid.
Perjanjian kinerja tersebut bertujuan untuk memperteguh komitmen masing-masing pihak agar menjaga pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Komitmen tersebut tertuang secara rinci dalam dokumen yang berisi sasaran strategis, indikator kinerja, target, hingga rencana anggaran.
Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kinerja dimulai dari Ketua KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur yang dilanjutkan penandatanganan oleh para Kabag KPU Provinsi Jawa Timur, yang kemudian dilanjutkan secara serentak oleh 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Chairul Anam menyampaikan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan acuan dan target dalam pelaksanaan kerja KPU ke depan. “Untuk itu besar harapan agar dapat dilaksanakan secara maksimal, tidak hanya sebagai rutinitas dan seremonial semata..” Tegas Sumarto.
Pada kesempatan yang sama, KPU Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 402 yang tersebar di seluruh satker di wilayah Jawa Timur. (HK)