KPU PROVINSI JAWA TIMUR MENGGELAR RAPAT EVALUASI SPIP

Hari ini 08 Oktober 2021 KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Evaluasi Pengisian Kartu Kendali dan Laporan Triwulan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan media dalam jaringan (daring) yang diikuti oleh seluruh satker KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur.

Hadir sebagai perwakilan KPU Kabupaten Situbondo dalam rapat evaluasi tersebut yaitu Anggota Divisi Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo Samsul Hidayat, Sekretaris KPU Kabupaten Situbondo Sanayo, S.Ag, Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Situbondo Dedy Rahmat Wahab dan juga Operator SPIP Muhammad Yoga Iswara. Perwakilan KPU Kabupaten Situbondo tersebut mengikuti acara tersebut secara Bersama di ruang PPID Kantor KPU Kabupaten Situbondo, acara dimulai pada pukul 13.00 WIB.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Peraturan KPU No 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pasal 22 ayat (2) huruf f yang menerangkan bahwa tugas divisi hukum dan pengawasan adalah mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, melakukan supervisi dan evaluasi terkait dengan pebijakan pengawasan dan pengendalian internal.

Definisi SPIP sendiri adalah merupakan suatu proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sebagai aplikasinya adalah dengan menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan SPIP dan kartu kendali serta dokumen pendukungnya kepada KPU Provinsi Bali sebagai koordinator wilayah yang dilakukan secara berkala setiap bulan, per triwulan dan per tahun.

Kartu Kendali merupakan bagian dari aktivitas pengendalian minimal yang dilaksanakan oleh Unit Kerja untuk mengidentifikasi apakah pelaksanaan kegiatan dibidang Kepegawaian, Keuangan (termasuk pengelolaan dana hibah), Perlengkapan (BMN), dan Kinerja dalam bentuk laporan (LAKIP) maupun kegiatan pelaksanaan tugas dan fungsi KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum sudah terlaksana secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel