Perubahan Struktur PPID Di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan

Pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2021, KPU RI telah mengeluarkan produk hukum berupa Surat Keputusan dengan nomor 526/HM.02-Kpt/06/KPU/VIII/2021 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dimana perubahan struktur PPID ini terjadi dalam rangka untuk menyesuaikan perubahan struktur organisasi KPU yang sesuai dengan PKPU RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.

Perubahan yang terjadi dalam SK struktur PPID yang terbaru ini diantaranya adalah adanya Deputi Bidang Dukungan Teknis dan Deputi Bidang Administrasi yang tergabung di dalam tim pertimbangan pelayanan informasi, selain itu yang menjabat sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat yang mana di Surat Keputusan sebelumnnya yang menjabat sebagai pejabat PPID adalah Wakil Kepala Biro Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat.

Atas dasar hal itu, KPU Kabupaten Pasuruan juga telah menerbitkan Surat Keputusan terkait perubahan struktur PPID dengan nomor SK 49/HK.03.1-Kpt/3514/KIPU-Kab/IX/2021.

(Tim Teknis JDIH)