Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 314/ORT.07-Kpt/01/KPU/V/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada hari Senin, 24 Mei 2021.
Dimana reformasi birokrasi ini telah memasuki periode ketiga dari Grand Design Reformasi Birokrasi yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2025 yang dilakukan setiap 5 Tahun sekali.
KPU Kabupaten Pasuruan telah menindaklanjuti pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan dengan menerbitkan Surat Keputusan nomor 13/HK.03.1-Kpt/3514/KPU-Kab/VI/2021 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan dan Surat Keputusan nomor 14/HK.03.1-Kpt/3514/KPU-Kab/VI/2021 tentang Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di Lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan
Demikian kedua surat keputusan tersebut dapat diunduh di laman https://jdih.kpu.go.id/jatim/pasuruan/keputusan-kpuk.
(Tim Teknis JDIH)