KPU Ngawi ikuti rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua pencalonan perseorangan anggota DPD

KPU Ngawi ikuti rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih perbaikan kedua pencalonan perseorangan anggota DPD pada 5 April 2023, sesuai dengan surat undangan nomor 628/PP.05.1/35/2023 KPU Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Minimal Pemilih Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, usai adanya putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 01/PS.REG/35/III/2023 dan 02/PS.REG/35/III/2023 tanggal 31 Maret 2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Lantai 2 KPU Provinsi Jawa Timur di Surabaya Pelaksanaan acara tersebut diikuti oleh 38 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Rapat pleno tersebut dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam menyampaikan bahwa , “Pelaksanaan rekap tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, Ujar Anam. Selanjutnya pelaksanaan rekap dipandu oleh Insan Qoriawan selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Timur. Sebagaimana mekanisme sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur akan melakukan pencuplikan sampel, yang dilakukan dengan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah Kabupaten/Kota. (tim JDIH KPU Ngawi).