Dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024 yang akan akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan Bimtek Keputusan KPU nomor 53 Tahun 2023 dan mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 42 tahun 2023 dengan menghadirkan Ketua PPK beserta Sekretaris, Bendahara dan Staf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Ngawi, Kegiatan dilaksanakan hingga pukul 16.00 WIB di Kurnia Hall Ngawi, Jumat (17 Maret 2023). Bimtek yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti dalam sambutan menyampaiakn betapa pentingnya Bimtek kali Keputusan KPU Nomor 53 tahun 2023 ini terkait tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU serta Keputusan KPU Nomor 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” Ujar Prima. Sebagai Narasumber dari pihak Bank Mandiri Cabang Ngawi,dengan materinya Layanan Bank Mandiri dalam Pengelolaan Dana Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024. Bimtek dimoderatori Nurfanti SW dan Bimo Wartono adapun materi disampaikan M Noor Jihan Kasubag Perencanan data dan informasi , Imas Maesaroh bendahara membahas tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU serta Burhani Agus Sukmana kasubag Hukum dan SDM membahas terkait . Keputusan KPU Nomor 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Panitia Pemungutan Suara, (tim JDIH KPU Ngawi).