Rapat Internalisasi Tata Naskah Dinas pada Badan Adhoc

#SobatJDIH Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi menyelenggarakan rapat Internalisasi tata naskah dinas dengan PPK divisi Hukum dan pengawasan Se-Kabupaten Ngawi yang di gelar di RM Notosuman Ngawi. Komisioner KPU Kabupaten Ngawi divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Sudarsono menyampaikan bahwa pada dasarnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 400 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri. Dan Panitia Pemungutan Suara membahas tentang tata aturan Naskah Dinas surat menyurat pada tingkat PPK dan PPS, penomoran surat harus memperhatikan tata naskah sesuai Keputusan KPU nomor 57 tahun 2022. Penomoran didasarkan pada jenis surat klasifikasi arsip dan tata naskah dinas. Berkenaan dengan masih ditemukannya produk surat yang belum sesuai dengan tata aturan naskah dinas, KPU Kab Ngawi akan membuatkan rekapan penomoran yang bisa digunakan oleh PPK dan PPS sehingga seragam maupun monitoring BA yang di lakukan. ( tim JDIH KPU Ngawi).