Subbagian Hukum dan SDM KPU Ngawi kembali gelar kegiatan rutinan Knowledge sharing OBSESI (Obrolan Seputar Regulasi) dengan membahas seputar Kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi di KPU, kegiatan yang digelar dengan melibatkan seluruh jajaran KPU Ngawi dilaksanakan di media center KPU Ngawi pada Kamis (03/06/2022) mulai pukul 10.00 WIB., dan dibuka langsung ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina S, Acara ini dipandu oleh Burhani Agus Sukmana, dengan pemateri Putra Adi Wibowo SW Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dengan tema pembahasan Surat Edaran KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang penerapan kebijakan sistem manajemen keamanan informasi. Dalam pengantarnya, Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengajak jajaran untuk bersama memahami pentingnya keamanan dan manajemen informasi didalam lembaga KPU Kabupaten Ngawi.
Putra Adi Wibowo SW menyanpaikan bahwa kebijakan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) merupakan modal dasar yang penting dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, sehingga pola paradigma data pemilih sudah selayaknya diubah menjadi paradigma data bersama dengan mengajak stakeholder terkait dalam optimalisasi data pemilih, SMKI merupakan manajemen program sistem keamanan yang telah disesuaikan dengan kebutuhan KPU menghadapi era digital. SMKI juga menjawab kebutuhan implementasi kontrol keamanan untuk melindungi aset informasi dari serangan kejahatan siber,” Ujar Putra
Putra juga menghimbau bahwa langkah-langkah pengamanan yang perlu dilakukan untuk menjaga aset informasi yaitu dengan mengganti kata sandi email dan website serta meninjau hak akses secara berkala, dan menutup hak akses bagi yang tidak berwenang guna mencegah terjadinya kerusakan atau kehilangan data,” jelasnya
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab semua peserta yang hadir (tim JDIH KPU Ngawi)