DUA KOMISIONER KPU JATIM DIKUKUHKAN MENJADI ANGGOTA TPD 2021-2022

Jakarta, kpujatim.go.id- Hari ini (Kamis, 1/4), dua orang Komisioner Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) dikukuhkan menjadi anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2021-2022. Pengukuhan digelar secara virtual mengingat situasi pandemi Covid-19 masih berlangsung sekitar jam 9 pagi.

Ketua KPU Jatim, Choirul Anam menerangkan dua Komisioner yang dikukuhkan menjadi TPD Provinsi Jawa Timur periode 2021-2022 dari unsur KPU yakni, Gogot Cahyo Baskoro dan Insan Qoriawan.

“Pengukuhan TPD periode 2021-2022 secara virtual ini akan diikuti sebanyak 201 orang yang berasal dari tiga unsur. Yang terdiri dari 68 orang dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh, 67 orang dari unsur Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh, serta 66 orang dari unsur masyarakat,” terang Anam (1/4/2021).

Anam mengungkapkan pula 68 orang dari unsur KPU Provinsi/ KIP Aceh mengikuti pengukuhan secara virtual dari hotel JW Marriott Jakarta, jalan Lingkar Mega Kuningan Nomor 1-2 Jakarta, pasalnya saat ini sedang mengikuti Rapimnas.

Mengimbuhkan Ketua KPU Jatim, Anggota KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro menjelaskan bahwa TPD adalah tim yang dibentuk oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang keanggotaannya terdiri dari unsur Masyarakat, unsur KPU Provinsi/ KIP Provinsi Aceh, dan Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh.

“Dasar dari pembentukan TPD adalah ketentuan Pasal 164 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dimana dalam melaksanakan tugasnya DKPP dapat membentuk TPD di setiap provinsi yang bersifat ad hoc. Selain itu, dasar hukum lainnya Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah,’” papar Gogot usai pengukuhan.

Anggota KPU Jatim, Insan Qoriawan turut menambahkan, bahwa tugas dari TPD adalah melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di daerah.

“Berdasarkan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, TPD memiliki wewenang untuk memeriksa dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan oleh KPU Provinsi/ KIP Provinsi Aceh, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi/ Panwaslih Provinsi Aceh, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota atau Panwaslih Kabupaten/ Kota,” tutup Insan.

#KPUmelayani

kpujatim.go.id