Blitar, kpujatim.go.id- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) bersama dengan 19 KPU Kabupaten mengadakan rakor untuk mempersiapkan produk hukum penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Serentak Tahun 2020. Rakor digelar di kantor KPU Kabupaten Blitar, jalan Raya Blitar Malang KM. 6 Jurang Menjing Blitar, Sabtu-Minggu, 17-18 Oktober 2020.
Ketua kegiatan sekaligus Kabag Hukum; Teknis dan Hupmas (HTH) KPU Jatim, Yulyani Dewi dalam laporannya menjelaskan pentingnya diadakan rakor ini.
“Rakor Penyusunan Produk Hukum dalam Rangka Persiapan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur penting dilaksanakan, mengingat penyelenggara pemilihan harus memahami hal-hal yang akan menjadi potensi perselisihan, agar sedapat mungkin mengantisipasi atau menemukan pemecahan perselisihan jika nanti ada sengketa pemilihan,” jelas perempuan yang akrab disapa Dewi ini (17/10/2020).
Mengimbuhkan Dewi, Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Rochani mengatakan disisa waktu sebelum hari pemungutan suara, KPU perlu mempersiapkan diri bila nanti terdapat perselisihan hasil dan sekaligus mempersiapkan produk hukumnya. “Divisi hukum harus menyiapkan semua alat bukti yang mendukung dalam seluruh tahapan Pemilihan mulai saat ini agar jika terjadi perselisihan KPU siap menghadapinya,” tuturnya.
Hadir dalam kesempatan ini Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, Divisi SDM dan Litbang, Rochani serta staf Subbag Hukum KPU Jatim. Sementara itu, undangan terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dari 19 KPU Kabupaten/ Kota di Jawa Timur.
Berikutnya beberapa materi yang akan disampaikan diantaranya yakni, mengenai Tahapan dan Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, Strategi Pemenangan Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di Provinsi Jawa Timur, dan sebagainya.