Dalam Rangka Pengelolaan JDIH Agar Lebih Baik, KPU Provinsi Selenggarakan Rapat Evaluasi Dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi (JDIH) Beserta KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur

Surabaya, jdih.kpu.go.id/jatim - Dalam rangka evaluasi penataan dan penyediaan dokumentasi dan informasi produk hukum serta pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) menggelar Rapat Evaluasi dan Bimbingan Teknis Pengelolaan JDIH bersama KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada hari Selasa, 9 November 2021 bertempat di aula kantor KPU Jatim.

Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Hukum dan Pengawasan serta Subkoodinator/Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Sekretaris KPU Jatim, Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim dan Koordinator Keuangan, Umum dan Logistik KPU Jatim.

Dalam sambutannya, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini menyampaikan harapannya bahwa ke depannya dengan terselenggaranya acara ini, maka JDIH dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Choirul Anam ini juga dihadiri oleh Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia dan Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq.

Divisi Data dan Informasi KPU Jatim, Nurul Amalia menuturkan, “JDIH ini bagian dari Reformasi Birokrasi (RB). Perbaikan JDIH, maka akan menyangkut perubahan RB. Apabila bersungguh-sungguh dengan JDIH, maka akan berpengaruh baik bagi RB.”

Kemudian Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim, Miftahur Rozaq juga menuturkan, “Saya berharap agar kawan-kawan hukum dapat memberi kontribusi/masukan riil kepada bagian-bagian lain dari perspektif hukum berdasarkan produk hukum. Hal ini membuat saya teringat dengan jargon Divisi Hukum KPU RI bahwa Divisi Hukum adalah selimut KPU. Sehingga tidak hanya menyelimuti diri sendiri tapi keseluruhan, dalam artian, segalanya berdasarkan sumber hukum.”

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Muhammad Arbayanto juga membeikan pengarahan dan pengantar materi. Secara komprehensif Arbayanto menerangkan tentang pengelolaan JDIH, mulai dari landasan konstitusi, sejarah perkembangan JDIH, dasar hukum hingga teknis pengelolaan JDIH.

Arbayanto juga menambahkan, “KPU sebagai lembaga administrasi Pemilu memiliki core business dalam 3 (tiga) aktivitas, yaitu mengadministrasikan pemilih, mengadministrasikan peserta dan mengadministrasikan hasil.”

Narasumber/pemateri pada kegiatan ini yang pertama adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Deny Chryswanto yang hadir secara virtual melalui sambungan Zoom Meeting. Pada kesempatan ini, Deny memaparkan hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pengelolaan JDIH, yang bisa juga digunakan untuk menilai apakah JDIH di satker tersebut telah dikelola dengan baik atau tidak.

Narasumber/pemateri kedua adalah Subkoordinator Hukum KPU Jatim, Wiratmoko. Pada kesempatan ini, Witratmoko memberikan bimbingan dan memandu peserta untuk bersama-sama praktik pembuatan abstrak dan menggungah poduk hukum di website JDIH masing-masing satker.

Pada penghujung acara, Koordinator Hukum, Teknis dan Hupmas KPU Jatim, Yulyani Dewi memandu penyerahan piagam penghargaan secara langsung kepada KPU Kabupaten/Kota Terbaik dalam penyusunan dan pemaparan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) atas Risiko Tingkat Entitas dan Risiko Tingkat Kegiatan pada SPIP KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Piagam penghargaan ini sebelumnya telah dimumkan dan diberikan secara simbolis pada saat penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi dan Simulasi Control Environment Evaluation (CEE), Pembangunan Infrastruktur dan Implementasi SPIP pada tanggal 25 Agustus 2021 lalu secara daring.