Rapat Evaluasi penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020

Surabaya, jdih.kpujatim.  - KPU RI Melaksanakan Rapat Evaluasi penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan persiapan Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada tanggal 7 s.d 9 Oktober 2020 via Daring melalui Zoom Meeting bersama KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan membagi tiga gelombang selama tiga hari.

KPU Provinsi Jawa Timur bersama 19 KPU Kabupaten/kota se- jawa Timur mengikuti rapat pada gelombang 3 yaitu pada hari jum’at tanggal 9 Oktober 2020 bersama dengan beberapa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang lain.

KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah selesai melaksanakan tahapan penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon pada tanggal 25 September 2020 yang lalu. KPU RI menghimbau kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 agar lebih teliti dalam mengecek kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh Pasangan Calon pada tahapan selanjutnya yaitu penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).