Surabaya,
jdih.kpujatim. - KPU RI Melaksanakan
Rapat Evaluasi penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan persiapan
Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan
Wakil Wali Kota Tahun 2020 pada tanggal 7 s.d 9 Oktober 2020 via Daring melalui
Zoom Meeting bersama KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia
yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 dengan membagi tiga gelombang selama
tiga hari.
KPU
Provinsi Jawa Timur bersama 19 KPU Kabupaten/kota se- jawa Timur mengikuti
rapat pada gelombang 3 yaitu pada hari jum’at tanggal 9 Oktober 2020 bersama
dengan beberapa KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota yang lain.
KPU
Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota telah selesai melaksanakan tahapan penerimaan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon pada tanggal 25 September 2020
yang lalu. KPU RI menghimbau kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU kabupaten/Kota
yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020 agar lebih teliti dalam mengecek
kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diserahkan oleh Pasangan Calon pada tahapan
selanjutnya yaitu penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).