KPU Provinsi Jawa Timur sosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Tata Naskah Dinas KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara daring (28/10).
Dalam sambutannya Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa PKPU no 2 th 2021 tentang tata naskah dinas. Di dalam tata naskah dinas, dijelaskan secara detail, termasuk surat-surat. Semua pihak yang ada lingkungan KPU provinsi Jawa Timur, harus mengetahui tata naskah dinas. Dari tata naskah dinas identitas suatu lembaga ditampilkan.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muh. Arbayanto menjelaskan maksud dari Peraturan KPU Tentang Tata Naskah Dinas ialah sebagai dasar komunikasi kedinasan, sementara tujuan diterbitkannya untuk penyeragaman tata kearsipan, penyeragaman dari produk-produk tata naskah kedinasan di lingkungan KPU. PKPU no 2 Tahun 2021, merupakan PKPU yang mengganti PKPU 17 Tahun 2015 Tentang tata naskah dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Ada banyak macam Naskah Dinas yang dikeluarkan oleh KPU, misalnya : Berita Acara, Surat Keputusan, Nota Dinas, Surat Tugas dan sebagainya. Dari sekian banyak Naskah Dinas ini maka diperlukan pengkodean yang berbeda untuk memudahkan pengarsipan di setiap lembaga. Imbuhnya.
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Oktober 2021 yang dihadiri oleh KPU Provinsi dan 38 KPU Kabupaten/Kota Se – Jawa Timur secara Daring melalui Zoom Meeting.