Sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pengisian lembar kerja evaluasi (LKE) serta mekanisme pelaksanaan zona integritas

KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pengisian lembar kerja evaluasi (LKE) dan mekanisme pelaksanaan zona integritas di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota Se -  Jawa Timur pada hari selasa, 26 Oktober 2021 secara daring. Sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Ibu Nanik Karsini bahwa kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka persiapan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani di lingkungan KPU provinsi dan Kab/Kota Se-Jawa Timur. KPU jatim menyelenggarakan acara ini untuk memberikan materi tentang sosialisasi dan bimbingan teknis tata cara pengisian lembar kerja evaluasi (LKE) dan mekanisme pelaksanaan zona integritas kepada pejabat dan staf KPU provinsi jatim dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur agar dapat memahami dan mengimplementasikan tentang teknis tata cara pengisian lembar kerja evaluasi dan  mekanisme pelaksanaan zona integritas di lingkungan satuan kerja masing-masing sehingga dapat mewujudkan wilayah bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani.

Kemudian Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur juga menambahkan dalam sambutannya bahwa sudah menjadi tugas KPU provinsi untuk terus mengkonsolidasi dan mengkoordinasi seluruh KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur. Pandangan lama mengganggap bahwa komisioner hanya melakukan tugas yang berkaitan dengan tahapan-tahapan pemilu dan pemilihan, namun hal tersebut sudah tidak berlaku saat ini, komisioner, ketua dan anggota merupakan pimpinan dari satker masing-masing. Dalam kesempatan yang sama Muh. Arbayanto selaku Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Profesional dan berintegritas merupakan tagline yang harus dikedepankan dikarenakan proses politik yang sensitif, Modal utama penyelenggaraan pemilu adalah kepercayaan publik. Pembangunan zona integritas menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi secara menyeluruh. Kode etik dan kode perilaku menjadi rule utama dalam agenda pembangunan zona integritas di KPU.

Pada kegiatan kali ini KPU Provinsi mengundang dua Narasumber dari Inspektorat KPU RI, yaitu Bapak Irwan Katili dan Ibu Morgan Dhuanovawati, dalam kesempatannya Ibu Morgan memaparkan bahwa Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Wilayah bebas korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Sedangkan Bapak Irwan Katili selaku Narasumber Bimbingan Teknis Pengisian LKE menyampaikan bahwa Lembar kerja evaluasi terdiri dari beberapa kolom yang perlu dipahami dan Untuk pengumpulan dokumen yang dibutuhkan melalui website pmpzi.menpan.go.id. Tiap unit kerja akan mendapatkan akun jika termasuk dalam unit kerja yang akan diusulkan.